Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah, menyatakan fraksinya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan agar transformasi perusahaan tidak menggeser fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Perubahan badan hukum tidak boleh menjadikan layanan air bersih semata-mata berorientasi pada profit, tegas Junajah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dikutip Selasa (11/8/2026), saat membahas nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, fraksi mengingatkan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengelolaannya tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, orientasi pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan tarif air tetap terjangkau, khususnya bagi pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, mekanisme pengawasan publik dinilai perlu diperkuat agar kualitas pelayanan tetap terjaga setelah perubahan status badan hukum.