Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah, menyatakan fraksinya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan agar transformasi perusahaan tidak menggeser fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
“Perubahan badan hukum tidak boleh menjadikan layanan air bersih semata-mata berorientasi pada profit,” tegas Junajah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dikutip Selasa (11/8/2026), saat membahas nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, fraksi mengingatkan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengelolaannya tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, orientasi pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan tarif air tetap terjangkau, khususnya bagi pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, mekanisme pengawasan publik dinilai perlu diperkuat agar kualitas pelayanan tetap terjaga setelah perubahan status badan hukum.
Dalam pandangannya, perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pegawai juga menjadi perhatian penting. Junajah menegaskan proses transformasi perusahaan tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan air minum daerah.
Fraksi PDI Perjuangan turut mengingatkan agar peluang kerja sama dengan pihak swasta tidak mengurangi peran pemerintah daerah sebagai pengendali utama layanan air minum. Menurut fraksi, pemerintah harus tetap memiliki kendali penuh untuk menjamin akses masyarakat terhadap air bersih yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Selain menyampaikan dukungan beserta sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kondisi cakupan pelayanan air minum saat ini, nilai aset perusahaan, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga strategi memperluas jaringan perpipaan bagi masyarakat yang belum terlayani.
Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda mampu meningkatkan daya saing perusahaan serta memperkuat kinerja BUMD. Namun, peningkatan kontribusi terhadap PAD harus tetap berjalan seiring dengan fungsi sosial perusahaan sebagai penyedia layanan dasar bagi masyarakat.

















































































