Balikpapan, Gesuri.id - Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyampaikan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi yang telah ada sebenarnya sudah cukup baik, namun pelaksanaannya masih perlu diperkuat.
Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan dan berfungsi secara optimal, ucap Najib, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pembahasan Raperda tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat regulasi yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Raperda ini harus benar-benar dapat memperkuat regulasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ujarnya
Fraksi PDI Perjuangan menilai aturan mengenai kawasan sehat tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Regulasi tersebut lebih diarahkan untuk mengatur kawasan atau ruang publik agar memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.