Balikpapan, Gesuri.id - Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyampaikan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi yang telah ada sebenarnya sudah cukup baik, namun pelaksanaannya masih perlu diperkuat.
“Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan dan berfungsi secara optimal,” ucap Najib, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pembahasan Raperda tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat regulasi yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
“Raperda ini harus benar-benar dapat memperkuat regulasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya
Fraksi PDI Perjuangan menilai aturan mengenai kawasan sehat tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Regulasi tersebut lebih diarahkan untuk mengatur kawasan atau ruang publik agar memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, penerapan aturan diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak merokok untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat.
“Di sisi lain, aturan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat yang tidak merokok dengan keberadaan masyarakat yang merokok.
“Selain daripada itu, peraturan ini harus berfokus juga pada upaya menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat non-perokok dan ruang bagi masyarakat perokok melalui penyediaan tempat khusus yang diizinkan untuk merokok,” terangnya.
Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan setelah Raperda ditetapkan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan sekaligus tujuan penerapan kawasan sehat tanpa rokok.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, tenaga kerja, serta seluruh lapisan masyarakat.
“Keterlibatan berbagai pihak dinilai diperlukan agar penerapan aturan dapat berjalan dengan baik dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Di sisi penegakan hukum, Fraksi PDI Perjuangan menilai pelaksanaan aturan harus dilakukan secara efektif dan berkeadilan. Penegakan aturan juga diharapkan tidak merugikan pihak tertentu.
Termasuk dalam hal tersebut adalah penertiban terhadap peredaran rokok ilegal. Fraksi PDI Perjuangan berharap langkah penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dapat dilaksanakan secara tepat dan efektif, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat.

















































































