Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Raperda Air Limbah Domestik Jangan Hanya Regulasi di Atas Kertas

Masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Kamis, 25 Juni 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal, Agung Yudhi Kurniawan (AYK), mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas. Meski mendukung pembentukan aturan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan infrastruktur, anggaran, hingga perlindungan bagi warga kurang mampu sebelum perda diberlakukan.

Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyambut baik pengajuan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Namun masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius sebelum ditetapkan menjadi Perda, kata AYK, dikutip Kamis (25/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal yang membahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Menurut AYK, pengelolaan air limbah domestik merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dibenahi. Ia menilai praktik pembuangan limbah rumah tangga yang belum memenuhi standar masih banyak ditemukan dan berpotensi mencemari air tanah maupun sungai.

Fraksi PDI Perjuangan menilai raperda tersebut telah mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Namun, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara rinci kesiapan implementasinya di lapangan.

Baca juga :