Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal, Agung Yudhi Kurniawan (AYK), mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas. Meski mendukung pembentukan aturan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan infrastruktur, anggaran, hingga perlindungan bagi warga kurang mampu sebelum perda diberlakukan.
"Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyambut baik pengajuan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Namun masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius sebelum ditetapkan menjadi Perda," kata AYK, dikutip Kamis (25/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal yang membahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Menurut AYK, pengelolaan air limbah domestik merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dibenahi. Ia menilai praktik pembuangan limbah rumah tangga yang belum memenuhi standar masih banyak ditemukan dan berpotensi mencemari air tanah maupun sungai.
Fraksi PDI Perjuangan menilai raperda tersebut telah mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Namun, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara rinci kesiapan implementasinya di lapangan.
"Tanpa target yang jelas dan terukur, Perda ini berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang sulit diwujudkan di lapangan," tegasnya.
AYK meminta penjelasan mengenai cakupan layanan air limbah yang telah tersedia saat ini, jumlah masyarakat yang masih menggunakan sanitasi tidak layak, hingga peta jalan pembangunan infrastruktur SPALD dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Selain aspek implementasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti persoalan pembiayaan. Menurut mereka, keberhasilan pengelolaan limbah domestik tidak akan tercapai tanpa dukungan anggaran yang memadai untuk pembangunan infrastruktur, operasional, pemeliharaan, dan pengawasan.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar masyarakat tidak dibebani kewajiban maupun retribusi baru apabila investasi pemerintah di sektor sanitasi masih terbatas.
"Perlu ada skema bantuan, subsidi, atau fasilitasi pembangunan sarana sanitasi bagi keluarga kurang mampu. Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil," ujarnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan secara adil. Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga harus mencakup kawasan perumahan, hotel, rumah makan, pusat usaha, hingga aktivitas komersial lainnya yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar.
"Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih," tandas AYK.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan air limbah domestik juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, serta pemberdayaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya perencanaan jangka panjang untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan perkotaan di Kabupaten Tegal. Munculnya permukiman baru, pusat perdagangan, jasa, hingga kawasan industri harus dibarengi dengan pembangunan sistem sanitasi yang memadai.
"Perencanaan jangka panjang harus realistis dan mampu menjawab kebutuhan masa depan agar tidak terjadi ketertinggalan infrastruktur yang berujung pada persoalan lingkungan yang lebih besar," pungkasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

















































































