Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menunda rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, hingga status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut benar-benar jelas.
Kita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I yang membidangi persoalan aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan, kata Ono.
Permintaan tersebut disampaikan Ono setelah menerima audiensi warga RT 02 RW 03 Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, Senin (7/9/2026). Dalam audiensi tersebut, Ono didampingi anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang.
Sedikitnya terdapat 26 bidang atau rumah yang kini menjadi persoalan. Warga mengaku telah menghuni kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an dan sebagian di antaranya merupakan tenaga pendidik maupun pensiunan.
Persoalan mencuat setelah warga diminta mengosongkan lahan karena disebut sebagai aset yang berkaitan dengan SMKN 2 Bandung. Namun, warga mempertanyakan dasar pengosongan tersebut karena mengklaim terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 1978.