Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menunda rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, hingga status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut benar-benar jelas.
“Kita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I yang membidangi persoalan aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan,” kata Ono.
Permintaan tersebut disampaikan Ono setelah menerima audiensi warga RT 02 RW 03 Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, Senin (7/9/2026). Dalam audiensi tersebut, Ono didampingi anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang.
Sedikitnya terdapat 26 bidang atau rumah yang kini menjadi persoalan. Warga mengaku telah menghuni kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an dan sebagian di antaranya merupakan tenaga pendidik maupun pensiunan.
Persoalan mencuat setelah warga diminta mengosongkan lahan karena disebut sebagai aset yang berkaitan dengan SMKN 2 Bandung. Namun, warga mempertanyakan dasar pengosongan tersebut karena mengklaim terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 1978.
Di sisi lain, terdapat sertifikat terkait SMKN 2 Bandung yang disebut terbit pada 1994. Perbedaan dokumen dan riwayat penguasaan lahan inilah yang menurut DPRD harus diperiksa secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.
Ono mengatakan DPRD belum dapat mengambil kesimpulan mengenai status hukum lahan tersebut hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Karena itu, DPRD Jawa Barat berencana menggelar rapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait pada pekan depan.
Menurut Ono, seluruh dokumen, termasuk sertifikat yang disebut terbit pada 1978 maupun dokumen aset dan sertifikat tahun 1994, harus dibuka dan diperiksa bersama untuk mengetahui riwayat serta kedudukan hukumnya.
DPRD, lanjut Ono, juga akan menyurati Disdik Jawa Barat agar tidak terlebih dahulu menjalankan agenda pengosongan selama proses klarifikasi berlangsung.
“Harapannya selama proses ini berjalan jangan ada agenda apa pun terkait pengosongan. Kita tunggu sampai rapat bersama seluruh pihak dan persoalannya benar-benar clear dan jelas,” ujarnya.
Ono mengakui kebutuhan lahan untuk penyelenggaraan pendidikan juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan pemerintah. Namun, kebutuhan tersebut menurutnya tetap harus diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi.
Terlebih, kata dia, kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap tempat tinggal warga.

















































































