Fraksi PDI Perjuangan Seram Bagian Timur Ingatkan Kepastian Wilayah Adat Bati Terhadap Akivitas PT Balam Energy

Masyarakat melindungi wilayah yang mereka anggap sebagai areal cagar budaya atau wilayah keramat yang patut dipertahankan.
Senin, 13 Juli 2026 08:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rifai Kelkusa, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur agar memastikan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat Bati sebelum PT Balam Energy kembali menjalankan aktivitas di sektor minyak dan gas (migas). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi konflik yang pernah terjadi sebelumnya antara perusahaan dan masyarakat adat.

Masyarakat bukan tidak setuju dengan kegiatan perusahaan. Akan tetapi, mereka melindungi wilayah yang mereka anggap sebagai areal cagar budaya atau wilayah keramat yang patut dipertahankan, kata Rifai, dikutip Senin (13/7/2026).

Rifai menjelaskan, PT Balam Energy bukanlah perusahaan baru di Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah beroperasi di wilayah itu, namun aktivitasnya mendapat penolakan dari masyarakat adat Bati karena dinilai berpotensi memasuki kawasan yang mereka yakini sebagai wilayah adat dan cagar budaya.

Menurutnya, penolakan masyarakat selama ini tidak dapat dimaknai sebagai sikap antiinvestasi. Sebaliknya, masyarakat berharap setiap aktivitas pembangunan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta menjaga kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual.

Ia mengakui hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perlindungan masyarakat adat secara komprehensif. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan perlindungan terhadap wilayah adat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat.

Baca juga :