Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Seram Bagian Timur Ingatkan Kepastian Wilayah Adat Bati Terhadap Akivitas PT Balam Energy

Masyarakat melindungi wilayah yang mereka anggap sebagai areal cagar budaya atau wilayah keramat yang patut dipertahankan.

Fraksi PDI Perjuangan Seram Bagian Timur Ingatkan Kepastian Wilayah Adat Bati Terhadap Akivitas PT Balam Energy
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rifai Kelkusa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rifai Kelkusa, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur agar memastikan perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat Bati sebelum PT Balam Energy kembali menjalankan aktivitas di sektor minyak dan gas (migas). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi konflik yang pernah terjadi sebelumnya antara perusahaan dan masyarakat adat.

"Masyarakat bukan tidak setuju dengan kegiatan perusahaan. Akan tetapi, mereka melindungi wilayah yang mereka anggap sebagai areal cagar budaya atau wilayah keramat yang patut dipertahankan," kata Rifai, dikutip Senin (13/7/2026).

Rifai menjelaskan, PT Balam Energy bukanlah perusahaan baru di Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah beroperasi di wilayah itu, namun aktivitasnya mendapat penolakan dari masyarakat adat Bati karena dinilai berpotensi memasuki kawasan yang mereka yakini sebagai wilayah adat dan cagar budaya.

Menurutnya, penolakan masyarakat selama ini tidak dapat dimaknai sebagai sikap antiinvestasi. Sebaliknya, masyarakat berharap setiap aktivitas pembangunan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta menjaga kawasan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual.

Ia mengakui hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perlindungan masyarakat adat secara komprehensif. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan perlindungan terhadap wilayah adat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat.

Rifai menilai Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur perlu lebih dahulu menetapkan wilayah adat Bati sebagai kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi. Dengan adanya kepastian status wilayah tersebut, proses investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya penjelasan terbuka dari PT Balam Energy mengenai batas-batas wilayah operasinya. Menurutnya, transparansi mengenai area kerja perusahaan sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan.

"Kalau PT Balam beroperasi menggunakan areal operasinya yang lama, saya pastikan masyarakat akan kembali menolak kegiatan perusahaan," ujarnya.

Di sisi lain, Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, meskipun di saat yang sama juga mendorong masuknya investasi sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Jadi begini, pemerintah daerah konsen sudah pasti terhadap masyarakat hukum adat. Ini pilihan yang dijamin oleh undang-undang untuk menjamin ruang hidup bagi masyarakat. Pemerintah daerah pasti akan dukung," kata Fachri, Kamis (9/7/2026).

Fachri menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten. Menurutnya, proses tersebut harus melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

"Itu sesuatu yang tidak bisa kita putuskan sendiri karena ini mesti koordinasi ke provinsi ataupun bahkan ke pusat. Ada kewenangan-kewenangannya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah bersama kementerian terkait belum lama ini telah menetapkan masyarakat hukum adat pesisir di Negeri Kiltai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat adat, khususnya di wilayah pesisir.

Meski demikian, Fachri mengakui pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Timur hingga kini masih didominasi masyarakat pesisir. Pemerintah daerah akan terus mendorong agar masyarakat hukum adat di wilayah daratan, termasuk kawasan pedalaman seperti masyarakat adat Bati, juga memperoleh pengakuan yang sama.

"Yang kita tahu masalah hukum adat ini di SBT baru yang pesisir saja. Yang bukan pesisir malah belum sama sekali. Nah itu kita akan dorong," kata Fachri.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat hukum adat dan kepastian hukum bagi investasi harus berjalan beriringan. DPRD berharap pemerintah daerah mampu menghadirkan solusi yang mengedepankan dialog, kepastian wilayah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sehingga investasi dapat berlangsung tanpa memicu konflik sosial di masa mendatang.

Quote