Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan pembentukan undang-undang harus dilakukan melalui proses yang transparan, akuntabel, serta menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna.
Karena itu, PDI Perjuangan mendorong pembenahan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan agar lebih adaptif tanpa mengabaikan kualitas substansi dan `kepastian hukum.
Sikap tersebut disampaikan Sofwan saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Baleg DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang. Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju agar rancangan regulasi tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Setelah mengikuti proses pembahasan secara mendalam dan intensif, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju agar Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang dilanjutkan pembahasannya pada tingkat selanjutnya, ujar Sofwan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Sofwan, pembahasan RUU tersebut harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem pembentukan hukum nasional. Regulasi yang dihasilkan tidak hanya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga disusun melalui mekanisme yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.