Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan pembentukan undang-undang harus dilakukan melalui proses yang transparan, akuntabel, serta menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna.
Karena itu, PDI Perjuangan mendorong pembenahan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan agar lebih adaptif tanpa mengabaikan kualitas substansi dan `kepastian hukum.
Sikap tersebut disampaikan Sofwan saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Baleg DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang. Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju agar rancangan regulasi tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Setelah mengikuti proses pembahasan secara mendalam dan intensif, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju agar Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang dilanjutkan pembahasannya pada tingkat selanjutnya,” ujar Sofwan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Sofwan, pembahasan RUU tersebut harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem pembentukan hukum nasional. Regulasi yang dihasilkan tidak hanya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga disusun melalui mekanisme yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah penggunaan mekanisme pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat atau fast track legislation. Sofwan menegaskan, mekanisme tersebut harus memiliki kriteria yang jelas serta pembatasan yang ketat agar tidak menjadi jalan pintas yang mengorbankan kualitas legislasi.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta adanya ketegasan kriteria dan pembatasan yang ketat terkait penggunaan mekanisme pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat atau fast track legislation. Mekanisme ini tidak boleh mengesampingkan kualitas, substansi, dan asas kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme legislasi cepat semestinya hanya diterapkan dalam kondisi mendesak yang menyangkut kepentingan kedaulatan negara dan pengaturan hal-hal yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang. Pelibatan publik harus dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan prinsip dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga masyarakat tidak sekadar menjadi pihak yang menerima hasil kebijakan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perlunya pembatasan perubahan materi RUU. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi norma yang telah disepakati bersama serta mencegah munculnya ketentuan baru setelah rancangan undang-undang disetujui dalam rapat pleno.
Di sisi lain, PDI Perjuangan mendukung penguatan metode pembentukan undang-undang melalui standardisasi, konsolidasi, kodifikasi, dan metode omnibus. Penguatan metode tersebut diharapkan membuat proses legislasi lebih sistematis, terukur, dan mampu menghindari tumpang tindih regulasi.
Persoalan keterbukaan dokumen legislasi juga menjadi perhatian. Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya kewajiban standardisasi penyebarluasan seluruh dokumen pembentukan undang-undang melalui satu portal digital nasional yang terpusat dan diperbarui secara berkala.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi, mengikuti perkembangan pembahasan, serta memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun.
Tak kalah penting, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses perancangan undang-undang. Menurut PDI Perjuangan, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pekerjaan legislasi, tetapi tidak boleh menggantikan peran manusia dalam menentukan substansi dan arah kebijakan hukum.
“Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence dalam perancangan undang-undang hanya berfungsi sebagai alat bantu perancangan,” demikian salah satu penegasan Fraksi PDI Perjuangan.
Melalui berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap pembentukan undang-undang ke depan semakin berkualitas, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pembenahan sistem legislasi nasional dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum.

















































































