Fraksi PDI Perjuangan Tegur Gubernur Anies Soal Penggusuran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta membuat surat teguran kepada Gubernur Anies Baswedan yang berencana melakukan penggusuran.
Kamis, 10 Mei 2018 22:15 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil alih taman kota sekaligus menggusur seluruh permukiman warga RT 01 dan RT 16 RW 05 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat mendapat perhatian khusus Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.

Bahkan, ada surat teguran yang tertuang melalui Surat bernomor B101/FPDI PERJUANGAN/DPRD-DKI/V/2018 yang meminta Pemprov DKI menunda sekaligus menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan relokasi warga Kembangan Utara.

Baca:Sereida Minta Pemrov DKI Jakarta Lebih Proaktif

Berkenaan dengan pengaduan warga yang kami terima tertanggal 2 Mei 2018, terkait penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap RT 01 dan RT 16 RW 05 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, maka dengan ini kami mengimbau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda sekaligus menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan relokasi warga, jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono memperlihatkan surat resmi sikap Fraksi PDI Perjuangan, Rabu minggu lalu.

Gembong juga mempertanyakan janji kampanye Anies-Sandi pada pilkada lalu yang menyatakan tidak akan ada lagi langkah penggusuran ketika mampu memimpin Jakarta.

Baca juga :