Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sleman mendorong Pemerintah Kabupaten menyesuaikan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi Guru maupun Tenaga Kependidikan (Tendik) setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian dan wujud keadilan bagi para ujung tombak pendidikan di daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sleman, F. Bambang Sigit Sulaksono mengatakan PPPK Paruh Waktu selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pendidikan dijenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD hingga SMP se-Kabupaten Sleman.
Baca:GanjarPranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus
Namun, skema penghasilan yang berjalan saat ini masih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).