Gandeng OJK-LPS, Masyarakat Diingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

M. Nurdin: Aplikasi pinjol tak berizin resmi, selalu melakukan tipu daya bagi calon konsumen dengan berbagai kemudahan meminjam uang.
Minggu, 23 Oktober 2022 12:28 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Nurdin memberikan edukasi kepada warga dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca:Gagal Ginjal Anak, Puan Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran

Beberapa hal yang dibahas yakni mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab tidak berada di bawah pengawasan OJK. Terlebih aplikasi pinjol tak berizin resmi, selalu melakukan tipu daya bagi calon konsumen dengan berbagai kemudahan meminjam uang.

Biasanya korban dari pinjol ilegal ini akan dikenakan bunga tinggi, data pribadi yang rawan tersebar hingga intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang yang tak memiliki izin. Termasuk soal keberadaan rentenir atau di daerah lebih dikenal dengan sebutan bank emok.

Kita gandeng pihak OJK dan LPS untuk sosialisasi di dua titik yakni Cijoho dan Parung di Kabupaten Kuningan. Tentunya dengan memberi edukasi bagaimana cara bertransaksi secara bijak, termasuk mengingatkan warga agar tidak terjerat lintah darat atau pinjol ilegal yang sangat merepotkan peminjam, kata M Nurdin didampingi tenaga ahlinya Sutrisno kepada awak media, Sabtu (22/10). Sosialisasi berlangsung di dua desa yakni Cijoho dan Parung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Baca juga :