Ganti Nama Pulau, Anies Tak Bisa Pakai RTRW DKI Saat Ini

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI yang ada saat ini diresmikan pada 2012 lalu, belum mengatur pulau reklamasi. 
Kamis, 29 November 2018 11:11 WIB Jurnalis - Imanudin

Jakarta, Gesuri.id - Penggantian nama tiga pulau buatan di Teluk Jakarta cuma tahap awal dari babak baru reklamasi. Ini adalah kebijakan terbaru setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek yang ditentang banyak pihak itu pada 26 September lalu.

Baca:Keputusan Terburu-buru Anies Hentikan ProyekReklamasi

Lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018, Pemprov DKI mengganti nama Pulau C jadi Pulau Kita, Pulau D dinamakan Pulau Maju, dan Pulau G sebagai Pulau Bersama. Nama itu merujuk pada slogan Kita Maju Bersama yang digunakan Anies-Sandiaga Uno saat maju di Pilkada DKI.

Kebijakan lain yang diputuskan berbarengan dengan penggantian nama adalah penunjukan perusahaan properti pelat merah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro didaulat jadi pengelola 65 persen lahan reklamasi. Sisanya jadi hak pengembang, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Baca:KeputusanReklamasiVersi Anies Bertentangan dengan Pusat

Baca juga :