Ganti Rugi Penggusuran Petamburan Bisa Masuk APBD-P 2019

Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,7 miliar kepada para korban penggusuran.
Rabu, 13 Februari 2019 23:33 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Warga korban penggusuran di Petamburan, Jakarta Pusat sampai sekarang belum menerima ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2006, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,7 miliar kepada para korban penggusuran itu. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemprov DKI juga sudah ditolak MA pada 2014.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan pemberian ganti rugi untuk para korban penggusuran di Petamburan tersebut bergantung pada niat dan etiket dari Gubernur Anies Baswedan.

Kalau menang [gugatan warga di pengadilan], sudah menjadi keputusan hukum, enggak ada alasan bagi Pemprov untuk tidak menjalankan, kata Gembong, baru-baru ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengakui pembayaran ganti rugi untuk korban penggusuran di Petamburan itu juga belum dianggarkan APBD DKI Jakarta 2019.

Baca juga :