Ikuti Kami

Ganti Rugi Penggusuran Petamburan Bisa Masuk APBD-P 2019

Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,7 miliar kepada para korban penggusuran.

Ganti Rugi Penggusuran Petamburan Bisa Masuk APBD-P 2019
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Warga korban penggusuran di Petamburan, Jakarta Pusat sampai sekarang belum menerima ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta. 

Padahal, berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2006, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,7 miliar kepada para korban penggusuran itu. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemprov DKI juga sudah ditolak MA pada 2014. 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan pemberian ganti rugi untuk para korban penggusuran di Petamburan tersebut bergantung pada niat dan etiket dari Gubernur Anies Baswedan.

"Kalau menang [gugatan warga di pengadilan], sudah menjadi keputusan hukum, enggak ada alasan bagi Pemprov untuk tidak menjalankan," kata Gembong, baru-baru ini.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengakui pembayaran ganti rugi untuk korban penggusuran di Petamburan itu juga belum dianggarkan APBD DKI Jakarta 2019. 

Menurut Gembong, apabila Anies memang berniat membayar ganti rugi itu, Pemprov DKI seharusnya mengalokasikan anggarannya di APBD Perubahan tahun 2019.

"Perlu ada etiket dulu dari Pemprov DKI karena ini perintah pengadilan," ujar Gembong. "Saya yakin itu bisa terealisasilan, asal ada etiket baik itu."

Gembong menambahkan Anies seharusnya bisa segera melaksanakan putusan pengadilan itu karena selain wajib secara hukum, pembayaran ganti rugi merupakan tugas pemerintah daerah.

Quote