Gembong Pertanyakan RTH di Muara Karang Kok Bisa Ada IMB

IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena pemanfaatan lahan berada di RTH dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Kamis, 06 Februari 2020 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bisa mengeluarkan IMB pemanfaatan lahan di ruang terbuka hijau (RTH) Muara Karang Timur, Pluit Jakarta Utara.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menilai IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena pemanfaatan lahan berada di RTH dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Baca:Fraksi PDI Perjuangan Sidak RTH yang Beralih Fungsi di Pluit

Ada dua hal IMB ini tidak bisa dikeluarkan, pertama karena lahan ini diperuntukan untuk RTH, yang kedua, hal yang krusial bagi saya yaitu lahan berada di bawah SUTT, ujar Gembong di DPRD DKI, Rabu(5/2).

Baca juga :