Gembong: Prosedur Memilih Wagub Tidak Sederhana

Pertama, dewan harus melakukan rapat dengan komisi yang dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.
Kamis, 14 Maret 2019 23:21 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dijalani jika ingin memilih wakil gubernur. Pertama, dewan harus melakukan rapat dengan komisi yang dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.

Selanjutnya, pansus akan membentuk panita pemilih dan membuat tata tertib. Di peraturan ini lah ditentukan teknis pemilihan termasuk peraturan yang memungkinkan nama lain masuk.

Jika tidak, ya bisa saja memang harus mencari pengganti dan harus nama yang lain. Misalnya jika tidak disetujui ya ada nama lain, jelas Gembong.

Gembong menggarisbawahi ketentuan itu diberlakukan hanya jika dalam tata tertib mengatur demikian. Sementara ini, tata tertib kini belum dibuat oleh Panita Khusus (Pansus) bentukan DPRD.

Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa prosedurnya. Apakah nanti disetujui dewan atau tidak, tutup dia.

Baca juga :