Ikuti Kami

Gembong: Prosedur Memilih Wagub Tidak Sederhana

Pertama, dewan harus melakukan rapat dengan komisi yang dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.

Gembong: Prosedur Memilih Wagub Tidak Sederhana
Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dijalani jika ingin memilih wakil gubernur. Pertama, dewan harus melakukan rapat dengan komisi yang dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.

Selanjutnya, pansus akan membentuk panita pemilih dan membuat tata tertib. Di peraturan ini lah ditentukan teknis pemilihan termasuk peraturan yang memungkinkan nama lain masuk.

"Jika tidak, ya bisa saja memang harus mencari pengganti dan harus nama yang lain. Misalnya jika tidak disetujui ya ada nama lain," jelas Gembong.

Gembong menggarisbawahi ketentuan itu diberlakukan hanya jika dalam tata tertib mengatur demikian. Sementara ini, tata tertib kini belum dibuat oleh Panita Khusus (Pansus) bentukan DPRD.

"Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa prosedurnya. Apakah nanti disetujui dewan atau tidak," tutup dia.

Di tengah pesimisme pemilihan wagub berjalan lancar, memang santer kabar pengganti Sandi baru akan serius dibahas usai gelaran Pilpres 2019. Hal ini sempat diamini sejumlah elite ibu kota. Salah satunya Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghani yang menyebut saat itu anggota masih fokus untuk pemilihan calon legislatif.

Quote