Gembong: PT Sinar Sitara Itu Fiktif

Gembong: PT Sinar Sitara itu secara faktual tidak ada dan tidak menguasai tanah.
Jum'at, 12 April 2019 21:44 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kasus sengketa tanah yang membuat resah warga Cilandak Barat dan Pondok Labu, Jakarta Selatan, kian mendekati titik temu. Ini setelah Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Badan Pertanahanan Nasional DKI Jakarta sepakat untuk melanjutkan proses sertifikasi sekitar 13 hektartanah yang sudah dikuasai warga sejak puluhan tahun silam. Proses sertifikasi tersebut mengalami kemajuan setelah BPN melakukan pengukuran tanah di perkampungan padat penduduk tersebut.

Diketahui, dari 13 hektar tanah tersebut sudah dikuasai warga sejak tahun 70-an lalu. Bahkan tanah sudah diwariskan ke anak cucu. Namun, hingga sekarang niat warga untuk mensertifikatkan tanah selalu menemui jalan buntu. Penyebabnya adalah ada sebuah perusahaan bernama PT Sinar Sitara yang mengklaim tanah tersebut. Sehingga, baik Lurah maupun Camat tidak berani memberikan rekomendasi kepada BPN untuk mensertifikatkan tanah warga.

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, masalahnya adalah PT Sinar Sitara itu secara faktual tidak ada dan tidak menguasai tanah. Kami sedang berusaha keras membantu warga untuk mendapatkan sertifikat tanah, katanya.

Komisi A sudah memanggil BPN dan aparat terkait untuk membicarakan proses sertifikasi tanah yang dikuasai warga. Sebab, setelah diselidiki, ternyata PT Sinar Sitara itu tidak bisa ditemukan siapa pemiliknya, di mana kantornya dan apa bidang usahanya. Akhirnya, Pemkot Jaksel membuat pengumuman di media massa memanggil PT Sinar Sitara untuk member keterangan. Namun, ternyata tidak ada yang mengaku sebagai pemilik Sinar Sitara, kata Gembong.

Gembong mengaku bersyukur karena saat ini proses sertifikasi tanah warga sudah menunjukkan progress sesuai harapan. BPN sudah turun ke lokasi tanah sengketa dan melakukan pengukuran tanah. Setelah pengukuran selanjutnya BPN akan membuat peta tanah. Semoga ini adalah sebuah kemajuan dan kita harapkan cita-cita warga supaya tanahnya memiliki sertifikat bisa terkabul. Ini memang bakal panjang dan berliku prosesnya, tetapi harus tetap kita kawal dan jalani, tuturnya.

Baca juga :