Gempuran Kebijakan Nasional Berimplikasi Pada Defisit Penerimaan Negara Tahun 2025

Memang banyak menuai pro dan kontra. Keputusan yang diambil ini berimplikasi terhadap suatu problem transaksi daya beli masyarakat.
Rabu, 18 Juni 2025 16:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan yang juga Direktur Melankolis Institute Dzulkifli Kalla Halang mencermati Progres Kebijakan Nasional dari lahirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi APBN dan APBD sampai pada Inpres Nomor 9 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Memang banyak menuai pro dan kontra. Keputusan yang diambil ini berimplikasi terhadap suatu problem transaksi daya beli masyarakat yang minim dan didorong dengan tindakan saving masyarakat atas kebijakan yang lahir hari ini, ujarnya, Rabu (18/6).

Ia mencontohkan seperti komentar Bendahara Negara Republik Indonesia pada Konfres APBN pada 17 Juni 2025, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih mencatatkan defisit senilai Rp 21 triliun atau setara 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025.

Jika diperinci, lanjutnya, pendapatan negara disumbang oleh penerimaan perpajakan yang hanya Rp806,2 triliun atau 32,4 persen dari target APBN 2025 senilai Rp2.490,9 triliun.

Baca juga :