Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 11,8 triliun dari perusahaan Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ia menyoroti kasus ini melibatkan suap terhadap hakim sehingga mencederai sistem peradilan. Hal ini sekaligus membuka kembali luka lama masyarakat yang dulu kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Sekarang kita tahu ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi, ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).
Ia akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan menyeluruh.
Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara luas, katanya.