Gilang Dhielafararez Dorong Tindak Tegas Para Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Gilang mengatakan praktik perdagangan bayi itu mengancam integritas sistem hukum Indonesia dan melukai nilai-nilai kemanusiaan.
Sabtu, 19 Juli 2025 08:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyebut kasus perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini dibongkar oleh Polda Jawa Barat bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir.

Gilang mengatakan praktik perdagangan bayi itu mengancam integritas sistem hukum Indonesia dan melukai nilai-nilai kemanusiaan.

Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir dan potret nyata dari celah sistemik yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan bayi sebagai objek perdagangan, kata Gilang, Kamis (17/7/2025).

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjual anak-anak ke luar negeri, termasuk Singapura yang telah beroperasi sejak 2023.

Bayi-bayi yang akan dikirim untuk dijual di Singapura itu ditampung terlebih dahulu di sebuah tempat di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sindikat perdagangan anak ini tercatat telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi diketahui sudah dibawa ke Singapura.

Baca juga :