Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI melanjutkan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
Salah satu kandidat yang diuji adalah Agustinus Purnomo Hadi, yang mendapat pertanyaan tajam terkait konsep koneksitas dan independensi dalam putusan pengadilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti pandangan Agustinus mengenai relevansi hukum acara pidana di era reformasi hukum.
Menurut Saudara, apakah konsep koneksitas dalam hukum acara pidana masih relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern, khususnya di era reformasi hukum dan demokratisasi? tanya Gilang di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengulas makalah yang disampaikan Agustinus, serta menyinggung rekam jejak putusannya yang dinilai kerap menguatkan pertimbangan pengadilan tingkat pertama.