Giri Ramanda Kiemas Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU Pemilu, Antisipasi Dampak Sejak Dini

Giri: Pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Rabu, 19 November 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI menegaskan pemerintah perlu segera menyerahkan draft Revisi Undang-Undang Pemilu agar berbagai dampak akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 dapat diantisipasi sejak dini.

Tanpa kejelasan aturan baru, tahapan Pemilu 2027 dan Pemilu Serentak 2029 berpotensi terganggu.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut, mulai dari kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD hingga penunjukan pejabat (PJ) kepala daerah untuk menjaga ritme pemilu tetap sesuai jadwal.

Kalau pemerintah ingin mengikuti putusan MK secara penuh, ada kemungkinan perpanjangan jabatan kepala daerah dan DPRD. Tapi jika ingin lebih aman untuk menjaga jadwal pemilu, opsi PJ kepala daerah bisa dipakai. Semua tergantung draft pemerintah, ujarnya, Minggu (16/21/2025) saat ditemui awak media di Hotel Ranggonang Sekayu.

Ia menyampaikan, DPR berharap draft RUU Pemilu sudah disampaikan pemerintah pada 2026. Setelah itu, DPR akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilu.

Baca juga :