Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, meminta dilakukan eksaminasi atas dua kasus yang tengah menjadi perhatian publik, yaitu tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandy Ramadhan dan perkara mahasiswa Universitas Mataram, Radiet Adiansyah.
“Eksaminasi penting agar ada kepastian hukum dan penilaian objektif terhadap kinerja jaksa dalam menangani perkara ini,” ujar Gus Falah sapaan akrabnya, seperti dilansir dari laman DPR, dikutip Senin (2/3/2026).
Gus Falah menilai karena kedua perkara sudah berada di ranah pengadilan, maka kualitas dan ketepatan penyusunan dakwaan oleh jaksa patut diuji melalui mekanisme eksaminasi internal di Kejaksaan Agung.
Diketahui, gelombang sorotan terhadap proses penegakan hukum menguat setelah kejanggalan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandy Ramadhan dan perkara mahasiswa Universitas Mataram, Radiet Adiansyah. Hal ini memicu desakan eksaminasi demi memastikan transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Menurut Gus Falah, eksaminasi merupakan instrumen resmi untuk menilai profesionalitas, kecermatan, dan kepatuhan jaksa terhadap prosedur hukum. Mekanisme itu merujuk pada ketentuan internal yang telah lama menjadi pedoman evaluasi perkara.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Transparansi dinilai krusial agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.
Gus Falah juga meminta agar penyidik maupun penuntut umum dihadirkan dalam forum Komisi III untuk memberikan penjelasan langsung. Dengan demikian, seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atau disalahkan tanpa dasar hukum yang kuat. Prosesnya harus terang, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

















































































