Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih cermat dan bijak dalam mengambil keputusan, khususnya terkait penetapan batas wilayah administrasi.
Pernyataan ini disampaikan Giri menanggapi pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepmendagri tersebut sebelumnya menetapkan empat pulau, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun, belakangan keputusan itu dibatalkan dan keempat pulau tetap berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
Kemendagri ke depan harus lebih cermat dan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Apalagi ketika berurusan dengan batas wilayah, kata Giri, Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk sejarah, budaya, dan kesepakatan yang telah terbangun lama di tengah masyarakat.