Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, mengungkapkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025 mengalami pengurangan kuota.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat.
Tahun ini berkurang dari sisi jumlah, dikarenakan ada efisiensi, ujar Giri, Kamis (26/6/2025).
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang memungkinkan masyarakat mengurus sertifikat tanah secara gratis. Dalam prosesnya, masyarakat dapat mendaftarkan tanah secara individu maupun kolektif melalui desa masing-masing, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kabupaten/kota.
Jadi, bisa ke kantor BPN kabupaten/kota, dan bisa juga bersama-sama per desa, jelas politisi PDI Perjuangan itu.