GMNI Nilai Pengesahan RUU Minerba Khianati Konstitusi

UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus. 
Rabu, 13 Mei 2020 22:03 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam gelaran Sidang Paripurna, Selasa (12/5).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan dalam UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus.

Baca:Presiden Terjun Langsung Cek BLT di Kantor Pos Bogor

Dan salah satu pasal itu adalah pasal 169A, yang menjamin perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Menurut Pasal 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 2 kali 10 tahun.

Baca juga :