GMNI: RUU Minerba Kukuhkan Oligarki Dalam Pertambangan!

Ada kecenderungan perusahaan-perusahaan PKP2B itu menginginkan perpanjangan kontrak.
Kamis, 30 April 2020 09:45 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas RUU pengganti UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Februari 2020 lalu.

Anggota Panja RUU Minerba ditetapkan sebanyak 86 orang. 26 orang perwakilan DPR dengan diketuai Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan dan 60 orang perwakilan Pemerintah diketuai Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Baca:Ini Kata Mensos Soal Stiker Bupati Klaten di Hand Sanitizer

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadimenyoroti status beberapa perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa kontraknya, sebagai isu sentral sekaligus kontroversial dalam RUU ini.

Sebab ada kecenderungan perusahaan-perusahaan PKP2B itu menginginkan perpanjangan kontrak, ujar Imanuel, baru-baru ini.

Baca juga :