Ikuti Kami

GMNI: RUU Minerba Kukuhkan Oligarki Dalam Pertambangan!

Ada kecenderungan perusahaan-perusahaan PKP2B itu menginginkan perpanjangan kontrak.

GMNI: RUU Minerba Kukuhkan Oligarki Dalam Pertambangan!
Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas RUU pengganti UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pada 13 Februari 2020 lalu. 

Anggota Panja RUU Minerba ditetapkan sebanyak 86 orang. 26 orang perwakilan DPR dengan diketuai Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan dan 60 orang perwakilan Pemerintah diketuai Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Baca: Ini Kata Mensos Soal Stiker Bupati Klaten di Hand Sanitizer

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi menyoroti status beberapa perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa kontraknya, sebagai isu sentral sekaligus kontroversial dalam RUU ini. 

"Sebab ada kecenderungan perusahaan-perusahaan PKP2B itu menginginkan perpanjangan kontrak," ujar Imanuel, baru-baru ini. 

Imanuel pun mengingatkan hakikat kelahiran UU Minerba No.4/2009, yakni mengubah hubungan kontraktual (PKP2B dan Kontrak Karya/KK)  menjadi rezim hukum perizinan, yaitu izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Jadi, lanjut Imanuel, tujuan dari dirumuskannya UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba oleh pemerintah dan parlemen (DPR) kala itu adalah untuk menggantikan UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman ditingkat nasional maupun global. 

Problem terbesar dari UU No.11/1967 adalah sistem perjanjian atau kontrak tambang. 

"Sistem kontrak ini  memposisikan negara dan korporasi tambang secara sejajar. Dalam rezim kontrak, negara dipandang sebagai mitra bisnis perusahaan tambang yang tidak memiliki sifat superior," papar Imanuel.

Posisi negara yang lemah dalam UU No.11/1967 inilah yang berusaha untuk dirubah oleh pemerintah dan DPR melalui UU No.4/2009 tentang Minerba tersebut.

Maka, dalam UU Minerba terjadi perubahan rezim dalam tata kelola industri tambang nasional, dari rezim kontrak/perjanjian kepada rezim perizinan. Sehingga istilah-istilah seperti KK, PKP2B dan Kuasa Pertambangan diganti menjadi Izin Usaha Pertambangan  Khusus (IUPK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Dalam rezim perizinan atau IUP ini, negara berada dalam posisi yang superior  dibandingkan dengan perusahaan tambang. Negara  berwenang menerapkan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan tambang hingga pencabutan IUP," ujar Imanuel.

Imanuel melanjutkan, rezim kontrak berbasiskan UU No.11/1967 telah melahirkan dominasi segelintir  perusahaan di sektor pertambangan Indonesia, baik mineral maupun batubara. 

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) misalnya, mencatat 70 persen produksi batu bara nasional dikuasai oleh 7 perusahaan pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya segera habis. 

Ketujuh perusahaan itu berikut tahun habis kontraknya adalah PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025). 

"Dan yang wajib dicatat, semua perusahaan itu perusahaan swasta, bukan negara. Mereka sudah menguasai produksi di sektor pertambangan batubara negeri ini puluhan tahun lamanya,"  ujar Imanuel.

Kini dalam pembahasan RUU Minerba sebagai pengganti  UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, GMNI melihat ada upaya untuk melanggengkan dominasi para taipan tambang itu. 

Hal itu tampak di pasal 169 A dan 169 B. Pada pasal-pasal itu, pemegang KK dan PKP2B  bisa mendapat perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui lelang. 

"Hal itu menjadi persoalan, karena  memuluskan dominasi perusahaan-perusahaan tambang KK dan PKP2B swasta yang notabene telah lama mengeruk kekayaan minerba negeri ini," tegas Imanuel.

Selain itu, GMNI pun menyoroti pasal 172A ayat 2 yang menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi (OP) dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya IUPK OP Minerba.

Baca: Soal Gaya Baru Pimpinan KPK, Arteria: Tak Masalah

"Artinya, perusahaan-perusahaan KK dan PKP2B pemain lama yang sudah menjadi IUPK itu, diberikan waktu pengajuan perpanjangan kontrak/perjanjian jauh sebelum kontrak habis. Dari sini terlihat betapa kepentingan taipan-taipan tersebut sangat  diistimewakan dalam RUU Minerba," ungkap Imanuel.

Maka  tampak jelas bahwa RUU Minerba itu hanya memuluskan keberlanjutan dominasi perusahaan-perusahaan tambang KK dan PKP2B dalam sektor pertambangan minerba negeri ini, meski dalam 'topeng' baru, yakni IUPK.

"Penguasaan sumber daya minerba oleh beberapa perusahaan swasta saja, merupakan wujud nyata dari oligarki ekonomi yang mencengkeram sektor pertambangan nasional," tegas Imanuel.

Idealnya, lanjut Imanuel, sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33, negara harus memegang kendali pengelolaan sumber daya minerba nasional guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam UUD  1945 pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (melalui putusan pada tahun 2004 dan tahun 2012) memberikan penegasan penafsiran terhadap frasa “dikuasai negara” mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas, yaitu negara untuk melakukan fungsinya dalam mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).

Jadi, GMNI berpandangan jika jangka waktu kontrak pertambangan KK dan PKP2B telah selesai, maka seharusnya wilayah pertambangan yang diusahakan tersebut kembali kepada negara/pemerintah. 

"Setelah kembali ke negara, selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Sebab BUMN merupakan kepanjangan tangan negara untuk menjalankan pengelolaan sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak," ujar Imanuel.

"Pengambilalihan PT Freeport Indonesia  oleh  PT Inalum (Persero) selaku BUMN, bisa menjadi referensi bagus bagi penentuan nasib perusahaan-perusahaan KK dan PKP2B, setelah kontrak mereka habis," tambahnya.

Quote