Gubernur Ganjar Tetapkan UMP 2019 Naik 8,03 Persen

Kenaikan UMK di Kota Semarang menjadi yang terbesar, sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara yang terendah se-Jateng.
Rabu, 21 November 2018 22:48 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.

Sudah diteken, tinggal nunggu launching, kata Ganjar di Semarang, Rabu (21/11) petang.

Baca: Ganjar Sampaikan Usulan UMK Buruh ke Menaker

Penandatanganan surat keputusan terkait dengan upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng 2019 itu dilakukan di ruang kerja Gubernur Jateng dengan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang.

Ganjar mengakui kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen.

Baca juga :