Gubernur Koster Dukung Reformasi Perizinan 

Gubernur mengapresiasi dan memuji langkah pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja. Apresiasi .
Jum'at, 06 November 2020 16:18 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung reformasi perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Reformasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan sehingga segala bentuk izin bisa diperoleh lebih cepat, mudah, murah dan berpihak pada rakyat kecil.

Baca:Bupati Winarti Sukses Bangun Mall Pelayanan Publik Inovatif

Penegasan itu diutarakannya saat didaulat menjadi narasumber pada acara Talkshow Tata Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dengan tema Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN), Denpasar, Kamis (5/11).

Talkshow dilaksanakan dengan dua pola, sebagian narasumber dan peserta hadir langsung di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, sedangkan Gubernur Wayan Koster mengikuti secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Mengawali paparannya, Gubernur mengapresiasi dan memuji langkah pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja. Apresiasi dan pujian yang diutarakannya itu bukan tanpa alasan. Gubernur menyebut, sebelum menyampaikan pendapat tentang sebuah undang-undang, ia terlebih dahulu harus memahami secara utuh, detail hingga titik dan komanya.

Baca juga :