Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster menunjukkan upaya semakin serius dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Hal itu ditunjukkan dengan dibentuk dan dikukuhkannya Pasikian Yowana Bali yaitu organisasi kepemudaan yang berbasis kegiatan Adat, Agama dan Budaya, yang bernaung dibawah Majelis Desa Adat. Acara ini dilaksanakan di Gedung Ksiraarnawa Taman Budaya, Art Center Denpasar, baru-baru ini.
Baca:Nasib 191 Pohon di Monas Ditebang Telan Rp71 Miliar, Dimana?
Pembentukan Pasikian Yowana ini secara rinci dijelaskan pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 bahwa Yowana Desa Adat atau Daa Taruna Desa Adat atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Yowana Desa Adat adalah organisasi daa-taruna/pemudi-pemuda di Desa Adat dan/atau Banjar Adat.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I GAK Kartika Jaya Seputra menyampaikan pembentukan Pasikian Yowana Bali MDA Kabupaten/Kota dan Pasikian Yowana Bali MDA Kecamatan sangat diperlukan untuk mendukung tugas Majelis Desa Adat dalam pemberdayaan Sekaa Teruna dan Yowana Desa Adat dalam bidang adat, agama, budaya, kearifan lokal, pendidikan, teknologi, kewilayahan, olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, kreativitas, perekonomian, hukum, Kamtibmas, dan perlindungan anak di wewidangan desa adat.
Saya turut gembira hari ini Pasikian Yowana Bali MDA Kabupaten/Kota dan Pasikian Yowana Bali MDA Kecamatan se-Bali telah dikukuhkan. Embanlah tugas dengan baik dalam membina Yowana Desa Adat di wewidangan masing-masing dan jadilah teladan yang baik bagi semua Yowana di Bali, katanya.