Gubernur Koster Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual

Masuknya 2250 permohonan pada 2020 dan meningkat di 2021 sebesar 4265 permohonan, menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi.
Selasa, 18 Januari 2022 09:41 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster menerima 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) YasonnaHamonanganLaoly. Surat tersebut diterima Gubernur Koster sebagai bentuk upaya perlindungan pemerintah kepada kekayaan intelektual (KI) di Bali.

Baca:Hasto: Laporan Ubedillah Terkait Partai Politik Tertentu

Dengan masuknya 2250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 4265 permohonan, menunjukkan tingginya kreativitas serta inovasi di Provinsi Bali, kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1).

Yasonna menjelaskan, untuk meningkatkan perlindungan KI, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada awal Januari 2022 lalu. Inovasi ini mampu mempermudah dan mempersingkat waktu untuk setiap orang yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.

Baca juga :