Manado, Gesuri.id - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp3.051.076 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2019.
Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja ini mengalami kenaikan sekitar delapan persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.824.286, kata Gubernur Olly di Manado, Kamis (1/11).
Baca: Olly Jamin Tes CPNS Pemprov Sulut Bebas Titipan
Besaran penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Hal itu, mengacu pada Keppres No.107/2004 yang menyatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan dewan pengupahan yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Gubernur.