Ikuti Kami

Gubernur Olly Tetapkan UMP Sulut Rp3,051 Juta

Besaran penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Gubernur Olly Tetapkan UMP Sulut Rp3,051 Juta
Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Manado, Gesuri.id - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp3.051.076 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2019.

"Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja ini mengalami kenaikan sekitar delapan persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.824.286," kata Gubernur Olly di Manado, Kamis (1/11).

Baca: Olly Jamin Tes CPNS Pemprov Sulut Bebas Titipan

Besaran penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Hal itu, mengacu pada Keppres No.107/2004 yang menyatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan dewan pengupahan yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Gubernur.

"Berdasarkan hal-hal tersebut maka pada Kamis, 1 November 2018 UMP Sulut tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp3.051.076," kata Gubernur mempertegas besaran UMP yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

Ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Baca: Olly Harap Nilai Kasih Persatukan Warga Sulut

"Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra, ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," ujarnya.

Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan, hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

"Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," beber Olly.

Quote