Gugatan Terhadap Presiden Terkait RUU HIP Konyol! 

Donny menilai gugatan itu aneh dan konyol,karena sama sekali tidak ada relevansinya. 
Sabtu, 11 Juli 2020 17:05 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah menanggapi tindakan sekelompok advokat yang menggugat Presiden, DPR, BPIP dan PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Empat pihak itu dinilai oleh sekelompok advokat itu telah melakukan perbuatan melawan hukumkarena membuat Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Baca:Kasus Covid Melonjak, Hasto: Masyarakat Harus Lebih Disiplin

Donny menilai gugatan itu aneh dan konyol,karena sama sekali tidak ada relevansinya.

Karena pertama, Konstitusi memberikan wewenang kepada DPR dan Presiden untuk membentuk UU (Pasal 20 dan Pasal 5 UUD 1945). Jadi baik Presiden ataupun DPR dalam membentuk suatu RUU itu justru dalam rangka melaksanakan perintah hukum (perintah konstitusi). Lalu bagaimana bisa dikatakan melawan hukum? Kecuali kalau otaknya kebalik, ujar Donny.

Baca juga :