Ikuti Kami

Gugatan Terhadap Presiden Terkait RUU HIP Konyol! 

Donny menilai gugatan itu aneh dan konyol,karena sama sekali tidak ada relevansinya. 

Gugatan Terhadap Presiden Terkait RUU HIP Konyol! 
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah menanggapi tindakan sekelompok advokat yang menggugat Presiden, DPR, BPIP dan PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Empat pihak itu dinilai oleh sekelompok advokat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum  karena membuat Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Baca: Kasus Covid Melonjak, Hasto: Masyarakat Harus Lebih Disiplin

Donny menilai gugatan itu aneh dan konyol,karena sama sekali tidak ada relevansinya. 

"Karena pertama, Konstitusi memberikan wewenang kepada DPR dan Presiden untuk membentuk UU (Pasal 20 dan Pasal 5 UUD 1945). Jadi baik Presiden ataupun DPR dalam membentuk suatu RUU itu justru dalam rangka melaksanakan perintah hukum (perintah konstitusi). Lalu bagaimana bisa dikatakan melawan hukum? Kecuali kalau otaknya 'kebalik'," ujar Donny. 

Lalu, Donny melanjutkan, BPIP itu lembaga pemerintah non kementerian setingkat menteri. Jadi BPIP adalah bagian dari Pemerintah (Presiden), sehingga otomatis juga memiliki hak membuat RUU atas perintah Presiden.

"Kemudian, PDI Perjuangan itu partai politik, bukan DPR. PDI Perjuangan tidak memiliki kewenangan mengusulkan RUU. Yang mengusulkan RUU HIP itu DPR melalui baleg. Dan disitu ada banyak fraksi termasuk PKS yang ikut menyetujui. Apa urusannya dengan PDI Perjuangan? Jaka sembung maen golok!" tegas Donny.

Donny melanjutkan, karena pembentukan UU itu perintah konstitusi maka perbuatan Presiden atau DPR dalam membuat RUU HIP tidak bisa digugat. RUU itu hanya bisa diuji materi untuk dibatalkan. Mekanisme ini dikenal dengan istilah judicial preview.

"Tapi kita bukan Jerman, kita tidak menganut judicial preview yang bisa meminta pembatalan RUU.  Kita ini menganut judicial review. Oleh karena itu yang bisa dilakukan hanya menunggu RUU itu ditetapkan sebagai UU dulu. Barulah setelah itu bisa ajukan judicial review ke MK untuk dibatalkan," papar Donny.

Baca: Baguna PDI Perjuangan Perkuat Program Konkrit Saat Pandemi

Donny pun memberi saran tentang cara yang "sedikit lebih cerdas" kepada para advokat itu. Menurut Donny, mereka bisa menguji proses penyusunan RUU itu saja. Sebab  uji materi  hanya bisa dilakukan di MK setelah RUU HIP menjadi UU.

"Kalau mau nguji prosesnya (uji formil) masih ada peluang, misalnya jika ada dugaan proses penyusunannya itu diduga tidak melalui tahapan yang diatur oleh UU. Itu bisa gugat tapi tidak ke PN melainkan ke PTUN. Karena hanya PTUN yang bisa mengadili perbuatan adminstratif," ujar Donny. 

Tapi, lanjut Donny, hal itu juga sulit karena RUU HIP proses formilnya sudah benar. RUU ini sudah diproses dari Baleg DPR, lalu maju ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU HIP inisiatif DPR. 

Langkah  selanjutnya pembahasan bersama dengan pemerintah untuk ditetapkan sebagai UU. 

"Lah ini baru kelar di Baleg saja udah di hold karena 'digoreng' kemana-mana. Jadi sulit juga kalau mau menguji secara formil karena belum menjadi RUU, karena tidak sempat disahkan dalam paripurna DPR," ujar Donny.

Quote