Gula Rafinasi Rembes, Darmadi: Agus Gumiwang Harus Jelaskan 

“Komisi VI DPR akan panggil Menteri Perindustrian dalam kerangka mempertanyakan Permenperin 03/2021 itu".
Selasa, 18 Mei 2021 09:15 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk melakukan klarifikasi terkait Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021.

Baca:Arteria:Permenperin No.3/2021Mesin JagalIndustriMamin!

Sebab, menurutnya, regulasi tersebut menimbulkan polemik yang dianggap tidak sejalan dengan visi Pemerintahan Jokowi soal swasembada pangan termasuk gula.

Komisi VI DPR akan panggil Menteri Perindustrian dalam kerangka mempertanyakan Permenperin 03/2021 itu. Ini perlu dijelaskan Menperin secara komprehensif, karena sudah menimbulkan pro kontra di Masyarakat, ujarnya dalam keterangannya, Senin (17/5).

Ia menyampaikan, dirinya akan mempertanyakan sejumlah isu krusial terkait kebijakan tersebut. Pertama, dirinya akan mempertanyakan kebijakan yang dinilai diskriminatif bagi kepentingan perusahaan tertentu. Kedua, terkait dugaan bahwa regulasi tersebut berpotensi menciptakan adanya rembesangula rafinasi.

Baca juga :