Gus Falah Desak Pemerintah Larang Praktik Debt Collector (DC)

"Setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur."
Jum'at, 19 Desember 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak pemerintah untuk melarang praktik debt collector (DC) menyusul peristiwa penagihan utang yang menimbulkan kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.

Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan, kata Gus Falah, dikutip Kamis (18/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitus pada 2020 telah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit serta debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan, seperti kendaraan maupun rumah, secara sepihak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Gus Falah menandaskan, dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, MK juga menyatakan tidak boleh ada teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur.

Baca juga :