Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak pemerintah untuk melarang praktik debt collector (DC) menyusul peristiwa penagihan utang yang menimbulkan kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan," kata Gus Falah, dikutip Kamis (18/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitus pada 2020 telah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit serta debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan, seperti kendaraan maupun rumah, secara sepihak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Gus Falah menandaskan, dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, MK juga menyatakan tidak boleh ada teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut menilai eksistensi debt collector secara hukum sudah tidak memiliki dasar.
"Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengalami tindakan tidak menyenangkan hingga intimidasi dari debt collector.
"DC adalah profesi yang diizinkan, tapi harus ada standar dan etika. Jika ada praktik melanggar, laporkan segera ke OJK. Kami akan menindak tegas," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik debt collector dalam menagih utang harus sesuai dengan aturan, standar, dan etika yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa terganggu oleh debt collector dapat menyampaikan pengaduan melalui kontak 157, secara tertulis, atau langsung mendatangi kantor OJK terdekat.

















































































