Gus Falah Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Kasus kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, merupakan kejahatan serius.
Rabu, 06 Mei 2026 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI,Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Gus Falah menegaskan kasus kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi para korban.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku, mulai dariUU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga ketentuan dalamUU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 473 ayat (1), ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menekankan bahwa penggunaan berbagai instrumen hukum tersebut penting untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sekaligus memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, Gus Falah juga mengingatkan peran Kementerian Agama agar lebih serius dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia meminta implementasi yang konsisten terhadapPeraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Baca juga :