Ikuti Kami

Puan Maharani Desak Penegakan Sanksi Tegas Predator Seksual Anak dan Perempuan

Puan menegaskan negara tidak boleh mentoleransi tindakan tersebut sedikit pun.

Puan Maharani Desak Penegakan Sanksi Tegas Predator Seksual Anak dan Perempuan
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak penegakan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, serta menegaskan negara tidak boleh mentoleransi tindakan tersebut sedikit pun.

"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata Puan, dikutip Rabu (6/5/2026).

Puan menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan, yang dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa. Ia menilai relasi kuasa kerap menjadi penghalang terciptanya ruang aman, terutama di lingkungan tertutup seperti lembaga pendidikan.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” jelasnya.

Secara khusus, Puan menyinggung dua kasus yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, serta kasus pencabulan anak oleh oknum TNI di Kendari yang hingga kini pelakunya masih buron.

“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan ruang untuk hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh, seperti tokoh masyarakat atau pendidik.

“Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural.

“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian," sambungnya.

Terkait kasus di Kendari yang melibatkan oknum prajurit, Puan mendesak aparat untuk segera menangkap pelaku yang masih buron, serta memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” ungkap Puan.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Ketika pelaku belum berada dalam kendali proses hukum secara jelas, maka seluruh tahapan berikutnya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” tuturnya.

Menurut Puan, tindakan tegas terhadap aparat yang melanggar hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” jelasnya.

Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal berbagai kasus kekerasan seksual sebagai bagian dari evaluasi sistemik, sekaligus mendorong peningkatan integritas lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.

“Terutama dalam memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang dipercaya masyarakat, dan setiap aparat memiliki integritas dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikitpun,” pungkasnya.

Quote