Gus Falah: Langkah Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN di Luwu Utara, Wujud Tegaknya Keadilan

Kedua guru sebelumnya dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Minggu, 16 November 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kedua guru sebelumnya dipecat dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung akibat pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang telah disetujui komite sekolah.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan empati dan keberpihakan terhadap korban ketidakadilan hukum.

Langkah Presiden itu merupakan perwujudan dari penegakan keadilan, karena kedua guru tersebut sejatinya korban ketidakadilan, tegas Gus Falah, Jumat (14/11/2025).

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, kedua guru diberhentikan secara tidak adil setelah divonis bersalah, padahal sumbangan yang dikumpulkan bersifat sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji.

Baca juga :