Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mempertanyakan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polda Jawa Timur (Jatim) untuk kasus dugaan penyerobotan lahan milik rakyat di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus yang dimaksud Gus Falah adalah dugaan penyerobotan lahan milik keluarga almarhum (alm) Satoewi seluas 1,7 hektare di Kelurahan Lontar, Surabaya, dengan terlapor PT Pakuwon Darma Surabaya dan PT Artisan Surya Kreasi. Dalam pelaporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
Saya bertanya pada Dirkrimum Polda Jatim, berapa lama proses naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian menjadi SP3, karena dari seluruh proses itu pastiditemukan bukti awal tindak pidana, kok tiba-tiba dikeluarkan SP3, ujar Gus Falah dalam RDP Panja Mafia Tanah Komisi III DPR dengan Dirkrimum Polda Jatim dan para pihak yang terkait dengan kasus sengketa tanah itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu, seharusnya Dirkrimum Polda Jatim tak gegabah mengeluarkan SP3 kasus itu.
Gus Falah pun menanyakan, apakah Polda Jatim telah melakukan gelar terkait kasus ini. Mengingat, kasus ini telah berkembang sejak tahun 2006.