Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru merespons pengumuman pendaftaran calon hakim karier tingkat pertama baik untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Mahkamah Agung (MA) RI melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh MA pada tanggal 1 Oktober 2026.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, setelah adanya moratorium sejak 2017 dan dengan formasi yang sedikit, calon pelamar dari internal MA yang maksimal usia 36 tahun tentu menjadi prioritas.
Diharapkan, kekurangan hakim di tinggkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan PTUN dapat teratasi. Namun kualitas dan integritas calon hakim juga harus menjadi yang utama sehingga proses seleksi harus transparan dan fair, ujar Gus Falah, Senin (5/10/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangam DPR RI itu juga menilai, harus ada standar penilaian objektif yang disepakati dalam proses seleksi. Dengan begitu, tujuan dan target bersama dalam mendapatkan hakim tingkat pertama yang berkualitas dan berintegritas bisa menjadi kenyataan.
Sebagai mitra MA, Gus Falah menegaskan Komisi III DPR RI akan mengawasi proses ini dan menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU Jabatan Hakim, khususnya terkait model rekrutmen calon hakim karier yang ideal.