Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru merespons pengumuman pendaftaran calon hakim karier tingkat pertama baik untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Mahkamah Agung (MA) RI melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh MA pada tanggal 1 Oktober 2026.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, setelah adanya moratorium sejak 2017 dan dengan formasi yang sedikit, calon pelamar dari internal MA yang maksimal usia 36 tahun tentu menjadi prioritas.
"Diharapkan, kekurangan hakim di tinggkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan PTUN dapat teratasi. Namun kualitas dan integritas calon hakim juga harus menjadi yang utama sehingga proses seleksi harus transparan dan fair," ujar Gus Falah, Senin (5/10/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangam DPR RI itu juga menilai, harus ada standar penilaian objektif yang disepakati dalam proses seleksi. Dengan begitu, tujuan dan target bersama dalam mendapatkan hakim tingkat pertama yang berkualitas dan berintegritas bisa menjadi kenyataan.
Sebagai mitra MA, Gus Falah menegaskan Komisi III DPR RI akan mengawasi proses ini dan menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU Jabatan Hakim, khususnya terkait model rekrutmen calon hakim karier yang ideal.
"Kami juga apresiasi pada afirmasi untuk calon hakim yang berasal dari Papua dan Aceh, sehingga sumber daya manusia di daerah itu mempunyai ruang untuk menjadi hakim," ujar Gus Falah.
Dia pun berharap jalur afirmasi untuk daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) dapat tersedia sehingga sumber daya manusia disana memiliki hak yang sama seperti di Papua dan Aceh.
Untuk diketahui, penerimaan calon hakim ini khusus untuk pegawai MA yang sudah mengabdi. Jalur ini berbeda dengan jalur umum yang terakhir di buka tahun 2017.
"Kita berharap ada analisis kebutuhan hakim tingkat pertama sehingga model rekrutmen bisa disepakati. Banyak lulusan fakultas hukum hari ini berharap kuota umum dapat terbuka sehingga mereka punya ruang untuk berkompetisi menjadi hakim," pungkasnya.

















































































